Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelaku usaha di bidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dapat mengajukan banding/ appeal terhadap keputusan dan/atau tindak lanjut recall oleh Badan POM. Bagaimana alurnya? Yuk simak alur permohonan banding/ appeal pada infografis berikut! ... Selanjutnya
Hai #SahabatBPOM, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sebagai penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan sarana konsultasi dan pengaduan. Sebagai implementasi Undang Undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 36 terkait pengelolaan konsultasi dan pengaduan. Terkait dengan hal ini, Kami senantiasa melakukan evaluasi dan monitoring konsultas ... Selanjutnya