Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelaku usaha di bidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dapat mengajukan banding/ appeal terhadap keputusan dan/atau tindak lanjut recall oleh Badan POM. Bagaimana alurnya? Yuk simak alur permohonan banding/ appeal pada infografis berikut! ... Selanjutnya
Oops!
Sedang tidak dapat melakukan Percakapan saat ini.