KATA PENGANTAR
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun Rencana Strategis sesuai dengan kaidah-kaidah dalam peraturan perundang-undangan tersebut agar pembangunan bisa berjalan efektif, efisien, dan bersasaran.
Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku instansi pemerintah telah menyusun Renstra sebagaimana dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun 2020-2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik telah melakukan penyusunan Renstra dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan di atas dan Renstra BPOM Tahun 2020-2024.
Rencana Strategis merupakan rencana 5 (lima) tahun ke depan yang disusun untuk menjadi dasar dalam penyusunan rencana kinerja, sasaran kegiatan dan anggaran, penetapan kinerja, pelaksanaan tugas, pelaporan dan pengendalian kegiatan di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik serta penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.
Diharapkan dengan telah disusunnya Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik ini, seluruh unit kerja Eselon II di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik untuk segera menindaklanjuti sesuai target/sasaran kegiatan Deputi II BPOM yg telah ditetapkan. Selain itu, Rencana Strategis yang telah disusun dapat dijadikan pedoman dalam rangka perencanaan kegiatan yang berkelanjutan.
Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik tahun 2020-2024
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
Klik Link Berikut Untuk Selengkapnya :