Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelaku usaha di bidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dapat mengajukan banding/ appeal terhadap keputusan dan/atau tindak lanjut recall oleh Badan POM. Bagaimana alurnya? Yuk simak alur permohonan banding/ appeal pada infografis berikut! ... Selanjutnya
Dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas dan keseragaman pemahaman dalam hal pengawasan dan pemasukan produk impor Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan telah menyelenggarakan Kegiatan “Bimbingan Teknis Petugas Dalam Rangka Perkuatan Pengawasan dan Pelayanan Publik Eksportasi dan Importasi Obat Bahan Alam, Oba ... Selanjutnya