Bimbingan Teknis Rekomendasi Importir Obat Bahan Alam,Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi
Kamis, 06/03/2025, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (Ditwas OTSK) melaksanakan kegiatan “Bimbingan Teknis Rekomendasi Importir Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Obat Kuasi” secara Zoom Cloud Meeting untuk mempersiapkan petugas UPT melaksanakan pemeriksaan importir dalam rangka Rekomendasi Importir yang diikuti oleh 90 peserta
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut Keputusan Kepala Badan POM Nomor 207 Tahun 2024 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Dokumen di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, di mana diatur bahwa salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah Rekomendasi Importir Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Obat Kuasi (OBAOKSK).
Acara dibuka oleh Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (Rustyawati) dan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Rekomendasi Importir OBAOKSK.
Selain itu juga ada narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM( Ari Tjahyono) dengan materi tentang Proses Bisnis Penerbitan PB UMKU Rekomendasi Importir OBAOKSK pada Hak Akses OSS.Terakhir materi disampaikan oleh PFM di Ditwas OTSK (Almi Mustika F) dengan materi tentang Alur Verifikasi Pengajuan Rekomendasi Importir OBAOKSK
Walaupun kegiatan dilakukan secara daring, peserta tetap antusias dan aktif bertanya mengenai pelaksanaan dan permasalahan yang dihadapi dalam proses Rekomendasi Importir OBAOKSK.
Melalui kegiatan ini diharapkan petugas UPT sudah siap dan kompeten untuk melaksanakan pemeriksaan importir dalam rangka Rekomendasi Importir OBAOKSK di UPT masing – masing sebagai tindak lanjut Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Dokumen. (NR)
#Rekomendasi Importir
# Ditwas OTSK
# OBAOKSK
# petugas UPT