Oops!
Sedang tidak dapat melakukan Percakapan saat ini.
Penandaan adalah keterangan yang lengkap mengenai khasiat, keamanan dan cara penggunaan serta informasi lain yang dianggap perlu yang dicantumkan pada etiket dan atau brosur yang disertakan pada produk Obat Tradisional / Suplemen Kesehatan
Penandaan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari Badan POM sebelum diedarkan (pre-market). Karena pengawasan penandaan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dilakukan dengan cara memverifikasi penandaan produk yang beredar (post-market) dengan penandaan produk yang telah disetujui oleh Badan POM (pre-market)
Penandaan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan informasi dalam Bahasa Indonesia.
Penghabisan stok kemasan lama diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.01.1.2.06.21.233 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), disebutkan bahwa ketentuan yang berlaku untuk untuk penerbitan registrasi variasi dan daftar ulang produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika yang berdampak pada perubahan label sebagai berikut:
Email : wasinfoprom.otsk@pom.go.id
Whatsapp : 0812-8391-3538
Telepon : 021 - 4244691 (ext. 1044)
Subsite : https://ditwasotsk.pom.go.id
Mohon lengkapi data dibawah ini untuk mulai percakapan.