FAQ

Iklan / Promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Setiap keterangan atau pernyataan mengenai Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dalam bentuk visual, audio, audiovisual, untuk pemasaran dan/atau perdagangan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.

  • Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • SK Menkes No.386/Menkes/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetik, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan Minuman
  • Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.41.1384 tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka
  • Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Badan POM No.16 tahun 2019 tentang Pengawasan Suplemen Kesehatan
  • Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring


  • Produk yang diiklankan harus sudah memiliki Nomor Izin Edar dari Badan POM
  • Informasi yang disampaikan memenuhi kriteria beriklan obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan serta sesuai dengan klaim produk pada label /kemasan produk yang disetujui Badan POM
  • Iklan didaftarkan ke Badan POM oleh Pemilik NIE. Dapat dimuat pada media periklanan setelah rancangan mendapat surat persetujuan BPOM
  • Pihak lain (termasuk distributor) tidak boleh membuat iklan sendiri atau memodifikasi iklan diluar klaim yang disetujui Badan POM. Apabila ingin mengiklankan atau mengubah iklan, maka harus didaftarkan ke BPOM oleh pemilik NIE.
  • Pelaku Usaha yang dengan sengaja menayangkan iklan yang belum mendapat persetujuan, iklan yang overclaim dan menyesatkan akan dikenakan Sanksi Administratif
  • Jika Nomor izin Edar produk dicabut, iklan produk juga ditarik


  • Objektif, yaitu memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat khasiat/manfaat dan keamanan OT dan SK sesuai dengan Penandaan terakhir yang telah disetujui;
  • Lengkap, yaitu mencantumkan informasi tentang keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu OT dan SK yang diiklankan; dan
  • Tidak menyesatkan, yaitu memberikan informasi yang berkaitan dengan hal-hal seperti bahan, mutu, komposisi, indikasi, atau keamanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang jujur, akurat, tidak berlebihan, tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat terhadap suatu kondisi/situasi/masalah kesehatan tertentu, serta tidak menimbulkan gambaran/persepsi yang menyesatkan.


Iklan harus mencantumkan informasi minimal antara lain:

  • Nama produk;
  • Nama pemilik Izin Edar;
  • Nomor Izin Edar (khusus untuk media visual);
  • Spot “Baca Aturan Pakai”;
  • Spot “Baca Peringatan/ Perhatian (jika ada)


  • Memberikan informasi klaim berlebihan (over klaim) dan mendorong penggunaan terus menerus
  • Menggunakan kata “mengobati”; “menyembuhkan”, “aman”, “bebas”, “tidak berbahaya”, “tidak ada efek samping”
  • Mencantumkan data riset dan statistik tanpa disertai data dukung yang valid
  • Mencantumkan testimoni terkait klaim kemanjuran / khasiat suatu produk 
  • Mengeksploitasi erotisme atau seksualitas, Aksi kekerasan, Unsur diskriminasi 
  • Menawarkan hadiah terkait pembelian produk 

 

  • Promosi dilakukan supaya masyarakat mengetahui produk yang akan dikonsumsinya.
  • Promosi harus dibuat se kreatif mungkin namun tetap mengikuti koridor regulasi karena jangan sampai promosi yang dibuat malah menyesatkan masyarakat.
  • Seller dalam berpromosi perlu memperhatikan sebagai berikut:
    1. Pastikan produk yang akan dijual adalah yang memiliki nomor izin edar Badan POM.
    2. Pastikan produk tersebut dalam keadaan baik dan tidak kadaluarsa.
    3. Pastikan label memuat yang informasi lengkap terkait bahan, produk dan produsennya.
    4. Pastikan produk didapat dari sumber yang dapat ditelusuri keberadaannya
    5. Pastikan informasi ditampilkan dalam caption atau deskripsi produk dapat menyesuaikan dengan kemasan yang disetujui Badan POM


  • Produk yang akan dijual adalah telah memiliki nomor izin edar Badan POM.
  • Produk dalam keadaan baik dan tidak kadaluarsa.
  • Label produk memuat yang informasi lengkap terkait bahan/komposisi dan produsennya.
  • Produk didapat dari sumber yang jelas dan dapat ditelusuri keberadaannya.
  • Memiliki mekanisme pencatatan/dokumentasi distribusi produk OT dan SK yang diedarkan secara daring.


Pengajuan rancangan materi iklan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistem Registrasi Iklan Produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (SIREKA) melalui website https://sireka.pom.go.id/ . Layanan konsultasi WA SIREKA di 0857-6554-6186

  • Apabila media online yang diblokir adalah website official milik pemilik Nomor Izin Edar:
    • Mengajukan pendaftaran materi iklan terlebih dahulu melalui SIREKA
    • Setelah mendapatkan persetujuan rancangan materi iklan, melakukan perbaikan materi iklan di media online sesuai dengan persetujuan rancangan materi iklan
    • Mengajukan surat permohonan normalisasi iklan yang ditujukan kepada Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan disertai data dukung berupa surat persetujuan iklan beserta konsep rancangan iklan yang telah diperbaiki sesuai ketentuan.
  • Apabila media online yang diblokir adalah link iklan milik seller perseoranngan/ bukan akun milik pemilik Nomor Izin Edar produk yang ditayangkan di marketplace :
    • Melakukan perbaikan konten penayangan iklan sesuai informasi produk yang tercantum pada kemasan produk yang disetujui Badan POM
    • Mengajukan surat permohonan normalisasi iklan yang ditujukan kepada Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan disertai link iklan yang melanggar dan konsep perbaikan konten penayangan iklan

  • Membeli produk sesuai kebutuhan, sehingga tidak tergiur promosi/iklan produk yang tidak dibutuhkan
  • Hati-hati terhadap iklan yang meng-klaim cespleng, instant effect, ampuh dan sejenisnya karena tidak terjamin keamanan produknya
  • Jika tertarik dengan promosi di marketplace, sebelum membeli agar dicek reputasi penjual online, review pembeli dan harga produk
  • Setelah memutuskan untuk membeli, pastikan terlebih dahulu legalitas produk, lalu mengecek komposisi, klaim/manfaat produk dan keterangan lainnya (kedaluwarsa, Efek samping, kontraindikasi, Peringatan dan Perhatian)


Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak memenuhi persyaratan segera laporkan melalui :

  • Contact Center HaloBPOM 1-500-533.
  • Kontak Chat WA 0812-8391-3538
  • Email ditwas.otsk@pom.go.id / wasinfoprom.otsk@pom.go.id
  • Subsite https://ditwasotsk.pom.go.id
  • Instagram @wasotsk.bpom


  • Riwayat Percakapan
  • Buat Percakapan Baru
  • Akhiri Percakapan
  • Keluar

Oops!

Sedang tidak dapat melakukan Percakapan saat ini.

Chat Error
Operational Time

Jam Operasional

08:00 - 18:00 WIB

Selamat Datang di Fasilitas Konsultasi Online

Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Riwayat Percakapan
Percakapan saat ini
    Riwayat percakapan Anda
      John Doe
      Online

        Apakah Anda puas dengan percakapan ini?

        Terima kasih

        Chat by BPOM DITWAS OTSK BPOM RI