FAQ

Importir Obat Tradisional, Obat Kuasi Dan Suplemen Kesehatan

Tahapan untuk menjadi importir di Indonesia dimulai dari pengurusan izin melalui sistem OSS. Selanjutnya OSS akan mengeluarkan Nomor Izin Berusaha disertai dengan KBLI. Harap dipastikan bahwa KBLI yang dimiliki oleh pelaku usaha telah sesuai. Adapun untuk importir KBLI yang dapat digunakan yaitu 46441, 46442, 46334, dan 46339.

Setelah memiliki NIB dan KBLI yang sesuai maka pelaku usaha dapat mengajukan rekomendasi importir obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan melalui akun OSS dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Login ke akun OSS melalui oss.go.id
  2. Pilih menu PB-UMKU
  3. Pilih KBLI untuk importir
  4. Pada nomor KBLI tersebut klik ajukan perizinan berusaha UMKU
  5. Pilih rekomendasi importir obat tradisional dan suplemen kesehatan (dapat dicari melalui kolom search)
  6. Lakukan pengisian kelengkapan dokumen yaitu:
    1. Surat penunjukan keagenan
    2. Sertifikat GMP dari negara asal
    3. Foto produk kemasan dan penandaan asli produk yang akan diimpor
    4. Surat pernyataan apoteker penanggung jawab
    5. Formulir data teknis importir obat tradisional dan suplemen kesehatan (format dapat didownload)
  7. Kirim pengajuan
  8. Selanjutnya petugas Badan POM akan memverifikasi kelengkapan dokumen yang diupload dan bila telah sesuai maka akan dijadwalkan untuk diinspeksi.
  9. Apabila setelah dilakukan inspeksi memenuhi ketentuan atau dapat memperbaiki kekurangan sehingga memenuhi ketentuan maka akan terbit rekomendasi importir obat tradisional dan suplemen kesehatan yang dapat di download melalui aplikasi OSS
  10. Rekomendasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran obat tradisional dan suplemen kesehatan impor ke Badan POM

Pada saat mendaftar Rekomendasi Importir OT dan SK melalui akun OSS, Pelaku usaha dapat pula secara paralel melakukan pendaftaran ke Badan POM melalui aplikasi asrot.pom.go.id




Importir diharapkan menyiapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dokumen terkait perizinan seperti
    1. NIB
    2. Kontrak dengan produsen di negara asal produk atau surat penunjukkan dari produsen yang menunjuk importir sebagai distributor di Indonesia (letter of appointment / letter of authorization / dsb)
    3. Bukti legalitas sarana (dokumen kepemilikan atau perjanjian sewa menyewa)
    4. Sertifikat cara pembuatan yang baik sesuai dengan bentuk sediaan produk dari produsen di negara asal;
  2. Dokumen dari produsen di negara asal yang menyatakan spesifikasi penyimpanan suhu produk yang akan diimpor;
  3. Surat pernyataan sebagai Apoteker Penanggung Jawab Teknis yang ditandatangani di atas materai;
  4. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang menyatakan akan melaporkan ke Badan POM apabila melakukan perpindahan alamat dan/atau menambah alamat baru;
  5. Daftar Obat Tradisional, Obat Kuasi dan/atau Suplemen Kesehatan yang akan diimpor;
  6. Foto produk, foto atau scan kemasan/penandaan asli produk yang akan didaftarkan;
  7. Kelengkapan untuk penanganan barang:
    1. Memiliki area penerimaan barang, area penyimpanan barang, dan area pengeluaran barang
    2. Kelengkapan tempat penyimpanan barang
      1. Rak / pallet
      2. AC disesuaikan dengan persyaratan suhu penyimpanan produk
      3. Alat penanganan hama / pest control (kontrak kerja sama jika menggunakan pihak ketiga)
      4. Thermohygrometer
    3. Lemari / ruangan terkunci untuk produk reject
    4. Prosedur Kerja / SOP minimal yang mengatur
      1. Penerimaan barang
      2. Penyimpanaan barang
      3. Pengeluaran barang
      4. Kebersihan gudang
      5. Penanganan hama
      6. Penarikan produk / recall
      7. Penanganan sampel pertinggal
      8. Form kebersihan
      9. Form pencatatan suhu dan kelembaban gudang
      10. Form penanganan hama
      11. Form / kartu stok
  8. Catatan hasil pemantauan suhu gudang minimal 3 hari pada pagi, siang, dan sore hari




Importir dapat memiliki gudang dengan alamat berbeda dari kantor. Agar pada saat pendaftaran ke Badan POM disebutkan alamat kantor dan gudang.

Importir dapat melakukan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penanganan penyimpanan produk yang diimpornya.

Mapping suhu gudang penyimpanan secara sederhana dapat dilakukan selama minimal 7 hari. Agar melakukan pencatatan suhu berdasarkan waktu dimana menunjukkan suhu paling panas. Untuk menentukan waktu dimana suhu paling panas dapat melakukan pemantauan suhu pada pagi, siang, dan sore hari.


Untuk penyimpanan produk yang berbeda dapat menggunakan gudang / tempat yang sama namun importir harus menjamin tidak terjadi kontaminasi dan campurbaur produk. Cara untuk menjaga agar tidak terjadi kontaminasi dan campurbaur dengan memberi jarak tertentu atau menggunakan pembatas untuk memisahkan produk dengan kategori berbeda tersebut.

Untuk importir yang sudah memiliki sertifikat CDOB agar tetap melampirkan dokumen kelengkapan sesuai importir baru. Badan POM akan melakukan kajian terhadap dokumen yang Pemohon kirimkan untuk memutuskan apakah sarana Saudara perlu diaudit kembali atau tidak.

Rekomendasi Importir Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan berlaku seterusnya selama perusahana menjalankan kegiatan usaha di lokasi yang tercantum dalam rekomendasi

  • Riwayat Percakapan
  • Buat Percakapan Baru
  • Akhiri Percakapan
  • Keluar

Oops!

Sedang tidak dapat melakukan Percakapan saat ini.

Chat Error
Operational Time

Jam Operasional

08:00 - 18:00 WIB

Selamat Datang di Fasilitas Konsultasi Online

Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Riwayat Percakapan
Percakapan saat ini
    Riwayat percakapan Anda
      John Doe
      Online

        Apakah Anda puas dengan percakapan ini?

        Terima kasih

        Chat by BPOM DITWAS OTSK BPOM RI