Oops!
Sedang tidak dapat melakukan Percakapan saat ini.
Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan pelaku usaha yang dapat memproduksi suplemen kesehatan di Indonesia yaitu
Sertifikat yang dapat digunakan untuk pembuatan suplemen kesehatan yaitu
Berdasarkan Peraturan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Suplemen Kesehatan, Industri pangan hanya dapat membuat Suplemen Kesehatan dalam bentuk sediaan cairan oral, serbuk yang disajikan dalam bentuk cair, dan/atau gummy.
Ya, berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan antara lain telah menerapkan Cara Pembuatan yang Baik yang dibuktikan dengan sertifikat.
Industri pangan yang akan memproduksi suplemen kesehatan wajib memperoleh surat rekomendasi telah menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Saat ini surat rekomendasi telah menerapkan disebut sebagai Persetujuan Memproduksi Suplemen Kesehatan di Fasilitas Pangan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah Pemohon harus memastikan kepada Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik bahwa produk yang akan didaftarkan masuk kategori suplemen kesehatan. Selanjutnya, Pemohon melakukan pengajuan Persetujuan Memproduksi Suplemen Kesehatan di Fasilitas Pangan melalui email ditwas.otsk@pom.go.id dan cc ke sarana.otsk@pom.go.id.
Dokumen yang perlu dipersiapkan pada saat pengajuan antara lain:
Setiap permohonan pengajuan persetujuan baru dan pengajuan persetujuan karena perubahan fasilitas akan dilakukan pemeriksaan setempat fasilitas produksi milik Industri Pangan.
Masa berlaku Persetujuan Memproduksi Suplemen Kesehatan di Fasilitas Pangan maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Perubahan yang mengharuskan pengajuan persetujuan antara lain:
Mohon lengkapi data dibawah ini untuk mulai percakapan.