Oops!
Sedang tidak dapat melakukan Percakapan saat ini.
Rekomendasi Badan Usaha Di Bidang Pemasaran Suplemen Kesehatan Sebagai Pemilik Atau Pemegang Izin Edar Yang Melakukan Kontrak Produksi adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Badan Usaha di Bidang Pemasaran memenuhi standar persyaratan sebagai pemberi kontrak dan pemegang izin edar suplemen kesehatan. Dengan memiliki rekomendasi ini, Badan Usaha di Bidang Pemasaran dapat mengajukan dan memiliki NIE suplemen kesehatan dengan cara kontrak produksi dengan produsen suplemen kesehatan.
Jenis usaha yang dapat mengajukan antara lain Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau Pedagang Besar Obat Tradisional (PBOT)
Secara umum, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:
Memang berdasarkan peraturan tersebut Penanggung Jawab Teknis PBOT minimal seorang TTK. Namun, apabila PBOT mau mengajukan Rekomendasi Badan Usaha Di Bidang Pemasaran Suplemen Kesehatan Sebagai Pemilik Atau Pemegang Izin Edar Yang Melakukan Kontrak Produksi, Penanggung Jawab Teknis harus seorang Apoteker.
Badan Usaha di Bidang Pemasaran di Suplemen Kesehatan dapat melakukan kontrak produksi suplemen kesehatan dengan produsen berikut:
Alat uji yang harus disediakan sesuai dengan parameter mutu suplemen kesehatan yang akan diperiksa. Untuk parameter mutu tersebut, Badan Usaha di Bidang Pemasaran Obat Tradisional dapat mengacu ke Peraturan Badan POM Nomor 17 Taun 2019.
Pemohon melakukan pengajuan Persetujuan Memproduksi Suplemen Kesehatan di Fasilitas Pangan melalui email ditwas.otsk@pom.go.id dan cc ke sarana.otsk@pom.go.id.
Dokumen yang perlu dipersiapkan pada saat pengajuan antara lain:
Rekomendasi Badan Usaha Di Bidang Pemasaran Suplemen Kesehatan Sebagai Pemilik Atau Pemegang Izin Edar Yang Melakukan Kontrak Produksi berlaku seterusnya selama perusahana menjalankan kegiatan usaha di lokasi yang tercantum dalam rekomendasi
Mohon lengkapi data dibawah ini untuk mulai percakapan.