Prosedur Pengajuan Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama Obat dengan Non - Obat Tradisional
Salam Sehat #SahabatBPOM,
Salah satu layanan publik diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan adalah Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama Obat Tradisional dengan Kosmetik dan/ atau Pangan Olahan. Layanan ini diajukan bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kosmetik atau pangan olahan di fasilitas yang semula hanya ditujukan untuk obat tradisional dengan ketentuan pelaku usaha dapat menjamin bahwa kapasitas produksi, penyimpanan dan pengujian masih memadai serta mampu mencegah adanya potensi campur baur maupun kontaminasi dan kontaminasi silang.
Info selengkapnya dapat dilihat pada infografis ya