Peraturan Badan POM terbaru terkait Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan

Peraturan Badan POM terbaru terkait Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan

    

Hallo #SahabatBPOM,

Sehubungan telah terbitnya Peraturan Badan POM terbaru terkait Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan pada tanggal 21 Juli 2023 lalu, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yuk simak konten berikut untuk mengetahui ketentuan apa saja yang perlu dipenuhi dalam peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan. Peraturan lebih lengkapnya dapat Sahabat unduh pada https://jdih.pom.go.id/

Jangan lupa untuk share informasi berikut kepada orang terdekatmu terutama kepada sesama pelaku usaha di bidang Peredaran OTOKSK ya Sahabat

Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan


You Might Also Like

  • Riwayat Percakapan
  • Buat Percakapan Baru
  • Akhiri Percakapan
  • Keluar

Oops!

Sedang tidak dapat melakukan Percakapan saat ini.

Chat Error
Operational Time

Jam Operasional

08:00 - 18:00 WIB

Selamat Datang di Fasilitas Konsultasi Online

Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Riwayat Percakapan
Percakapan saat ini
    Riwayat percakapan Anda
      John Doe
      Online

        Apakah Anda puas dengan percakapan ini?

        Terima kasih

        Chat by BPOM DITWAS OTSK BPOM RI