Peraturan Badan POM RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Klaim Khasiat Obat Bahan Alam

Peraturan Badan POM RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Klaim Khasiat Obat Bahan Alam

Klaim Khasiat Obat Bahan Alam (OBA) adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau menyiratkan bahwa OBA memiliki kontribusi positif dan bermanfaat bagi kesehatan manusia.

Pencantuman klaim khasiat pada penandaan OBA dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi registrasi sesuai dengan pedoman Klaim Khasiat yang meliputi: 
1. Prinsip klaim khasiat,
2. Jenis klaim khasiat,
3. Pembuktian klaim khasiat,
4. Dokumen pendukung klaim khasiat dan
5. Contoh klaim khasiat

Dalam hal klaim khasiat yang diajukan oleh Pelaku Usaha tidak tercantum pada Pedoman Klaim Khasiat, maka harus dilakukan evaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan peraturan kriteria dan tata laksana registrasi OBA.

Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat melakukan evaluasi kembali terhadap Klaim Khasiat OBA yang telah mendapat persetujuan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang OBA. Ketentuan Peralihan Klaim khasiat yang telah dicantumkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.


Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan



You Might Also Like

  • Riwayat Percakapan
  • Buat Percakapan Baru
  • Akhiri Percakapan
  • Keluar

Oops!

Sedang tidak dapat melakukan Percakapan saat ini.

Chat Error
Operational Time

Jam Operasional

08:00 - 18:00 WIB

Selamat Datang di Fasilitas Konsultasi Online

Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Riwayat Percakapan
Percakapan saat ini
    Riwayat percakapan Anda
      John Doe
      Online

        Apakah Anda puas dengan percakapan ini?

        Terima kasih

        Chat by BPOM DITWAS OTSK BPOM RI