Peraturan Badan POM RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Klaim Khasiat Obat Bahan Alam
Klaim Khasiat Obat Bahan Alam (OBA) adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau menyiratkan bahwa OBA memiliki kontribusi positif dan bermanfaat bagi kesehatan manusia.
Pencantuman klaim khasiat pada penandaan OBA dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi registrasi sesuai dengan pedoman Klaim Khasiat yang meliputi:
1. Prinsip klaim khasiat,
2. Jenis klaim khasiat,
3. Pembuktian klaim khasiat,
4. Dokumen pendukung klaim khasiat dan
5. Contoh klaim khasiat
Dalam hal klaim khasiat yang diajukan oleh Pelaku Usaha tidak tercantum pada Pedoman Klaim Khasiat, maka harus dilakukan evaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan peraturan kriteria dan tata laksana registrasi OBA.
Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat melakukan evaluasi kembali terhadap Klaim Khasiat OBA yang telah mendapat persetujuan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang OBA. Ketentuan Peralihan Klaim khasiat yang telah dicantumkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan