Penjelasan Badan POM RI Tentang Penghentian Produk Herbal Donasi Lianhua Qingwen Capsules (LQC) untuk Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia Tanggal 22 Mei 2021
Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan media yang mengutip secara tidak tepat Penjelasan Badan POM RI tentang Penghentian Produk Herbal Donasi untuk Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia, sebagaimana yang dirilis melalui situs resmi Badan POM pada tanggal 30 April 2021 (https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/130/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-Tentang-Penghentian-Produk-Herbal-Donasi--Untuk-Percepatan-Penanganan-COVID-19-di-Indonesia.html), Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan kembali, sebagai berikut:
- Saat ini, telah terdapat produk obat tradisional dengan merek LIANHUA QINGWEN CAPSULES di Indonesia. Produk tersebut terdaftar di Badan POM dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES.
- Indikasi produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES (LQC) yang disetujui oleh Badan POM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dengan aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul sesudah makan dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.
- Produk LQC dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dengan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES tersebut masih beredar dan tidak dicabut izin edarnya.
- Sementara pada tahun 2020, terdapat pula persetujuan pemasukan produk LIANHUA QINGWEN Donasi (LQC Donasi) yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM melalui Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat, Aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).
- Berdasarkan kajian terkait keamanan dan manfaat yang dilakukan Badan POM terhadap produk LQC Donasi tersebut, diperoleh hasil sebagai berikut:
- LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya. Berdasarkan hasil studi, LQC Donasi diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
- Salah satu komposisi dari LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) adalah Ephedra. Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
- Adapun produk LQC yang terdaftar di Badan POM memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM), yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM).
- Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk LQC Donasi tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi terhadap produk LQC Donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, mengingat risikonya yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.
- Badan POM juga berupaya mendorong peran Tenaga Kesehatan, dalam hal ini dokter, perawat, dan apoteker, untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional, sehingga manfaat obat tradisional tercapai sesuai indikasinya dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan.
- Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional, dengan cara:
- Tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan COVID-19.
- Selalu lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Label produk, pastikan produk yang akan dibeli dan digunakan mempunyai Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
Badan POM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Produk Obat dan Makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/. Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.