NUANSA - Naik Kelas UMKM OT di Indonesia
Bertempat di salah satu hotel di Kota Semarang pada tanggal 14 April 2024 Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Program ”NUANSA” (Naik Kelas UMKM OT di Indonesia). Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk Mendorong percepatan UMOT dan UKOT naik tahap penerapan CPOTB sehingga menurunkan jumlah UMKM yang bertahan pada zona nyaman melalui pendampingan UPT di wilayah Jawa Tengah.
Dalam mendorong pertumbuhan ekosistem produksi Obat Tradisional dan pertumbuhan perekonomian UMKM, Badan POM memfasilitasi kemudahan penerapan Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik bagi UMKM di bidang Obat Tradisional (UKOT dan UMOT) dengan penerapan CPOTB Bertahap sebagai persyaratan perizinan operasional sarana produksi. Sesuai yang diatur dalam Peraturan Badan POM No 26 Tahun 2018, dalam hal UKOT atau UMOT belum dapat memenuhi persyaratan CPOTB secara menyeluruh, UKOT atau UMOT dapat mengajukan sertifikasi CPOTB Bertahap. CPOTB Bertahap merupakan pentahapan penerapan aspek CPOTB yang seharusnya diterapkan sekaligus 12 aspek, dipecah menjadi 3 tahap penerapan. Tahap 1 yang mencakup 2 aspek dari 12 aspek penuh telah dapat digunakan oleh UMKM OT untuk memproduksi dan sebagai pemenuhan syarat pendaftaran produk.
Seiring berjalannya waktu, hasil pengawasan di bidang Obat Tradisional ditemukan kondisi UMKM Obat Tradisional sebagai berikut :
- Sarana yang tidak menerapkan CPOTB bertahap secara konsisten sehingga produk yang tidak memenuhi syarat seperti tidak memenuhi persayaratan mutu dan keamanan .
- Berdasarkan analisa tren pelanggaran UMKM OT, ada UMKM OT yang kepemilikan NIE >100, pelaksanaan praktik kontrak di bawah tangan dengan distributor sehingga banyak UMKM yang tertipu dimana legalitas produk oleh distributor dibuat produk yang sama disarana illegal dengan penambahan bahan kimia obat.
- Adanya jual beli NIE oleh UMKM OT kepada perorangan sehingga produksi tidak dilakukan oleh pemilik ijin edar.
- Pemasaran dan promosi online yang masif, dimana promosi tersebut tidak sesuai ketentuan.