HAKIN Hari Keterbukaan Informasi Nasional

HAKIN Hari Keterbukaan Informasi Nasional

17 TAHUN KETERBUKAAN INFORMASI: HAK UNTUK TAHU, TANGGUNG JAWAB UNTUK BIJAK

Hi #SahabatBPOM,

17 tahun lalu, tepatnya pada 30 April 2008, lahirlah tonggak penting dalam sejarah keterbukaan informasi di Indonesia, yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui undang-undang ini, setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dari Badan Publik—sebagai bentuk nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan turut memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional 30 April 2025 sebagai pengingat bahwa akses informasi adalah hak, menggunakannya dengan bijak adalah tanggung jawab bersama.

Yuk, #SahabatBPOM, gunakan hak kita untuk tahu—dengan cara yang cerdas dan bertanggung jawab!


You Might Also Like

Butuh bantuan? hubungi tim CS kami.
LIVE CHAT DITWAS OTSK BPOM
LIVE CHAT DITWAS OTSK BPOM

Oops!

Sedang tidak dapat melakukan Percakapan saat ini.

Chat Error
LIVE CHAT DITWAS OTSK BPOM
Operational Time

Jam Operasional

08:00 - 18:00 WIB

Salam! Perkenalkan saya adalah Online chat asistant DITWAS OTSK BPOM. Siap membantu anda.

Mohon lengkapi data dibawah ini untuk mulai percakapan.

Riwayat Percakapan
Percakapan saat ini
    Riwayat percakapan Anda
      John Doe
      Online
      Loading
        Chat by BPOM DITWAS OTSK BPOM RI
        Sesi Percakapan Berakhir

        Sesi percakapan anda telah berakhir. anda bisa memulai percakapan baru dengan menekan tombol mulai percakapan baru di bawah

        Terima kasih untuk penilaian anda.