HAKIN Hari Keterbukaan Informasi Nasional
17 TAHUN KETERBUKAAN INFORMASI: HAK UNTUK TAHU, TANGGUNG JAWAB UNTUK BIJAK
Hi #SahabatBPOM,
17 tahun lalu, tepatnya pada 30 April 2008, lahirlah tonggak penting dalam sejarah keterbukaan informasi di Indonesia, yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui undang-undang ini, setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dari Badan Publik—sebagai bentuk nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan turut memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional 30 April 2025 sebagai pengingat bahwa akses informasi adalah hak, menggunakannya dengan bijak adalah tanggung jawab bersama.
Yuk, #SahabatBPOM, gunakan hak kita untuk tahu—dengan cara yang cerdas dan bertanggung jawab!