BPOM CEGAH PEREDARAN OBAT BAHAN ALAM (OBA) MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT (BKO)
Salam sehat #SahabatBPOM,
BPOM kembali menemukan 61 item obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Februari hingga Desember 2024. Selain temuan dari hasil pengawasan peredaran OBA di dalam negeri, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain, yaitu Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam, sebanyak 15 OBA dan suplemen kesehatan (SK) mengandung BKO.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel, dengan melakukan pengamanan, perintah penarikan, dan perintah pemusnahan terhadap produk OBA yang mengandung BKO. Selain itu, BPOM juga menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan OBA BKO berupa peringatan keras dan pencabutan izin edar produk.
Masyarakat diharapkan hanya membeli produk OBA dan SK dari sumber terpercaya, serta tidak menggunakan produk–produk yang masuk ke dalam daftar produk mengandung BKO tersebut ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning BPOM sebelumnya. Untuk daftar produknya bisa diakses melalui scan QR Code pada infografis di atas ya! Selalu ingat untuk lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).