Bimbingan Teknis Petugas Dalam Rangka Perkuatan Pengawasan dan Pelayanan Publik Eksportasi Dan Importasi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas dan keseragaman pemahaman dalam hal pengawasan dan pemasukan produk impor Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan telah menyelenggarakan Kegiatan “Bimbingan Teknis Petugas Dalam Rangka Perkuatan Pengawasan dan Pelayanan Publik Eksportasi dan Importasi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan” di Jakarta (22/10/24). Kegiatan ini diikuti oleh evaluator SKI/SKE/SAS baik di Unit Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (Mohamad Kashuri) yang menyampaikan bahwa kolaborasi dalam pengawasan dan pelayanan publik multi-sektor dalam proses impor dan ekspor khususnya OBA, OK dan SK sangat diperlukan untuk mendukung iklim investasi dan kepastian usaha, sehingga perlu dilakukan koordinasi maupun persamaan persepsi regulasi antar institusi sehingga menghasilkan keputusan yang tepat terhadap hasil pengawasan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah.
Percepatan proses penerbitan izin ekspor-impor perlu dibarengi dengan peningkatan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. Untuk itu, pemerintah menerapkan kebijakan Indonesia Single Risk Management (ISRM). Dengan diterapkannya ISRM di seluruh K/L, para pelaku usaha nantinya akan memiliki single identity untuk menjalani proses bisnis. Materi mengenai Kebijakan Penerapan Manajemen Risiko Pengawasan Ekspor Impor melalui ISRM disampaikan oleh narasumber dari Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu, implementasi sistem aplikasi ISRM disampaikan oleh narasumber dari Lembaga National Single Window (LNSW), Kementerian Keuangan RI.
Peningkatan kecepatan pelayanan publik dapat dilakukan dengan peningkatan kompetensi dari evaluator untuk menyamakan persepsi akan regulasi dan juga peningkatan pemahaman terkait perkembangan teknologi dan informasi terkini. Selain peningkatan kompetensi SDM, peningkatan pembangunan sistem digitalisasi pengawasan dan pelayanan publik yang lebih mudah juga diperlukan, sehingga seluruh proses akan lebih transparan dan terukur dalam mendukung kemudahan Usaha.
Diharapkan melalui pelaksanaan kegiatan ini, BPOM dapat melakukan pengawasan dengan tepat, melakukan pelayanan publik dengan cepat sehingga tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat dan juga memberikan dampak pada peningkatan ekonomi bangsa.