PENJELASAN PUBLIK

Nomor HM.01.1.2.10.25.368 Tanggal 31 Oktober 2025

Tentang

Tindak Lanjut BPOM terhadap Penarikan Produk Tawon dan Tawon Liar 

oleh Pemerintah Kaledonia Baru

 

BPOM menyikapi siaran pers (communiqué de presse) Pemerintah Kaledonia Baru (Gouvernement de la Nouvelle-Calédonie) tentang penarikan produk obat bahan alam produksi Indonesia, dengan memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Pada 3 Oktober 2025, Pemerintah Kaledonia Baru mengeluarkan siaran pers mengenai penarikan seluruh produk obat bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar produksi Indonesia yang beredar di wilayah tersebut karena mengandung bahan kimia obat (BKO) tramadol dan zat antiinflamasi (antiradang).
  2. Produk yang beredar di pasar Nouméa, Kaledonia Baru diketahui diekspor dari Indonesia melalui jalur tidak resmi (ilegal) dengan importir Stone Fish Import dan Naouli Import NC. Produk mencantumkan stiker izin edar BPOM TR090234332 sehingga selama ini dianggap bahwa produk telah terjamin keamanan dan legalitasnya.
  3. Hasil penelusuran BPOM menunjukkan bahwa kedua produk ekspor tersebut merupakan obat bahan alam (OBA) yang tidak terdaftar di BPOM, mencantumkan nomor izin edar fiktif, serta mengandung BKO yang dilarang digunakan dalam OBA
  4. Sejak tahun 2013 hingga 2025, BPOM telah beberapa kali mengeluarkan peringatan publik/penjelasan publik terhadap produk dengan nama serupa, seperti Tawon Liar, Tawon Sakti, dan Jamu Serbuk Tawon. Produk ini telah ditarik dan dilarang beredar karena mengandung BKO, seperti tramadol, piroksikam, deksametason, parasetamol, kafein, dan alopurinol. Daftar dan gambar produk yang telah ditarik dan dilarang beredar dapat dilihat pada Lampiran.
  5. BPOM juga telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia melalui analisis open-source intelligence (OSINT). Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk dengan merek tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan, serta memasukkan dalam daftar negatif (negative list)/pemblokiran.
  6. Sebagai tindak lanjut, BPOM akan terus mengupayakan pengawasan secara offline maupun online dengan fokus pada pemutusan rantai distribusi produk ilegal, penertiban fasilitas produksi tanpa izin, serta pemblokiran akun e-commerce yang menjual produk berisiko tersebut. Upaya tersebut juga dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kementerian/lembaga terkait, serta otoritas internasional
  7. BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar untuk memastikan OBA yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung BKO yang berisiko bagi kesehatan
  8. BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih produk obat bahan alam dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) agar terhindar dari konsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal.
  9. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi/iklan obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau mengandung BKO, termasuk di media daring.