Salam semangat #SahabatBPOM

Yuk kenali definisi Gratifikasi

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Dalam rangka mempertahankan WBK serta mewujudkan WBBM, seluruh pegawai dilingkungan Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan berkomitmen “MENOLAK GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN”

Bagi yang ingin melaporkan gratifikasi dapat diakses melalui : bit.ly/SIAPLapor

Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan