Hallo #SahabatBPOM, Sehubungan dengan percepatan Pelayanan Publik Sertifikasi CPOTB dalam rangka peningkatan Pelayanan Publik di Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan serta dalam rangka percepatan tindak lanjut pengawasan sarana produksi OT dan SK, terutama evaluasi CAPA dari IOT/IEBA/Industri Pangan yang memproduksi Suplemen Kesehatan, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan telah menyelenggarakan Kegiatan Percepatan Pelayanan Publik melalui Desk CAPA Sertifikasi dan Inspeksi CPOTB pada tanggal 31 Agustus - 01 September 2023.

Kegiatan ini diadakan secara hybrid dengan mengundang pelaku usaha yang telah mengirimkan tindak lanjut perbaikan terhadap hasil inspeksi dalam rangka inspeksi dan sertifikasi, pelaku usaha yang berada di luar daerah juga tetap dapat mengikuti secara online.

Sejalan dengan ketentuan di dalam PerBPOM 14 Tahun 2021, pelaku usaha dapat diproses penerbitan perpanjangan sertifikatnya melalui tanpa inspeksi, dimana salah satu persyaratannya adalah adanya riwayat inspeksi rutin selama kurun waktu 2 tahun terakhir. Sertifikat CPOTB dapat diterbitkan berdasarkan analisis risiko dengan memperhatikan seluruh aspek termasuk perkembangan inspeksi selama 2 tahun terakhir berikut CAPA yang sudah disampaikan oleh Industri. Oleh karena hal tersebut, kami harapkan agar pelaku usaha proaktif dalam proses penyelesaian CAPA inspeksi karena akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha sendiri.

Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan