Hallo #SahabatBPOM,

Sehubungan telah terbitnya Peraturan Badan POM terbaru terkait Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan pada tanggal 21 Juli 2023 lalu, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yuk simak konten berikut untuk mengetahui ketentuan apa saja yang perlu dipenuhi dalam peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan. Peraturan lebih lengkapnya dapat Sahabat unduh pada https://jdih.pom.go.id/

Jangan lupa untuk share informasi berikut kepada orang terdekatmu terutama kepada sesama pelaku usaha di bidang Peredaran OTOKSK ya Sahabat

Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan