Senin (11/09), Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan menyelenggarakan kegiatan forum komunikasi dengan importir Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan (OT,OK, dan SK) dengan tema ”Pentingnya Peran Apoteker Dalam Pengawalan Mutu dan Keamanan Produk” secara hybrid di Bekasi, Jawa Barat. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan Asosiasi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM dan 141 importir obat tradisional dan suplemen kesehatan di Indonesia.  

Badan POM melakukan pengawasan keamanan dan mutu produk OT,OK dan SK impor seperti halnya produk yang diproduksi di dalam negeri, dilakukan secara full spectrum yang mencakup pengawasan pre-market dan post-market dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan hal ini, Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Ibu Dra. Rustyawati, Apt., M.Kes.Epid., menekankan kembali kepatuhan importir pada Peraturan BPOM No 10 tahun 2021 dan No 16 tahun 2023. Kedua peraturan ini mengatur persyaratan dan pengajuan penerbitan surat rekomendasi sebagai importir OT, OK dan SK, yang salah satu poin penting dalam kedua regulasi ini adalah diperlukannya peran dan wewenang seorang penanggung jawab dengan kualifikasi dan kompetensi apoteker dalam proses penjaminan keamanan dan mutu produk OT, OK, dan SK impor. 

Melalui kegiatan forum komunikasi ini, baik dari paparan maupun diskusi aktif yang terbangun dengan peserta forum komunikasi, diharapkan dapat meningkatkan awareness dan pengetahuan para importir, sehingga dengan keselarasan awareness dan pengetahuan tersebut, dapat memperkuat sinergi dan efektiftas pengawasan melalui peningkatan kepatuhan importir pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud penjaminan keamanan dan mutu produk OT, OK, dan SK impor dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan