Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan telah mengadakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Industri di Bidang Obat Tradisional dalam rangka Persiapan Maturasi Sertifikasi CPOTB dan Desk Maturitas IOT di Semarang pada tanggal 29-30 Mei 2023.

Dalam rangka mempercepat maturasi Industri Obat Tradisional, telah dilakukan berbagai upaya termasuk revisi Pedoman CPOTB. Saat ini revisi pedoman tersebut telah diberlakukan dalam bentuk Peraturan Badan POM No.25 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikasi CPOTB yang terbit sejak tanggal 13 Oktober 2021.

Dengan diberlakukannya pedoman CPOTB terkini, tentunya penerapan aspek CPOTB pada industri obat tradisional (IOT) dan industri ekstrak bahan alam (IEBA) harus mengikuti pedoman tersebut. Sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan pemahaman IOT dan IEBA terhadap pedoman CPOTB tahun 2021, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan telah menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Industri di Bidang Obat Tradisional dalam rangka Persiapan Maturasi Sertifikasi CPOTB pada tanggal 29 Mei 2023 di Semarang.

Disusul hari selanjutnya, dalam rangka penilaian maturitas terhadap Industri Obat Tradisional di wilayah Jawa Tengah, telah dilakukan desk penilaian maturitas yang dilaksanakan back to back pada tanggal 30 Mei 2023.

Melalui serangkaian kegiatan diatas, diharapkan pelaku usaha dapat menerapkan standar/persyaratan terkini dalam produksi obat tradisional.

#BPOMRI

#BadanPOM

#DitwasOTSK

#ObatTradisional

#SuplemenKesehatan


Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan