Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan POM Nomor HM.01.1.2.01.22.01 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik secara Tatap Muka dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) melalui Penguatan Protokol Kesehatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang telah ditetapkan tanggal 11 Januari 2022, serta telah diresmikannya Gedung Athena pada puncak peringatan HUT Badan POM ke-21 tanggal 16 Maret 2022, maka pelayanan publik secara tatap muka di lingkungan Badan POM akan mulai dilaksanakan pada 4 April 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan Badan POM dapat segera melakukan persiapan dan melaksanakan pelayanan publik tatap muka sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Surat Edaran dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menetapkan jenis pelayanan publik tatap muka, jadwal pelayanan, dan kuota jumlah pelayanan per hari yang disesuaikan dengan kapasitas ruang yang tersedia;
- Menyiapkan aplikasi atau metode lainnya yang tersedia bagi pengguna pelayanan untuk membuat janji pelayanan H-1. Untuk Badan POM Pusat janji pelayanan dilakukan melalui Aplikasi Antrian Online.
- Melakukan sosialisasi prosedur dan persyaratan pelayanan publik tatap muka kepada pengguna pelayanan melalui berbagai media. Publikasi melalui media sosial official Badan POM dikoordinir oleh Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat;
- Melakukan sosialisasi pelaksanaan pelayanan publik tatap muka kepada petugas pelayanan publik;
- Memastikan kesiapan sarana prasarana meliputi ruang pelayanan, barrier fisik, signage penerapan protokol kesehatan, QR code Aplikasi Peduli Lindungi, jadwal sanitasi ruang pelayanan, dll. Untuk Badan POM Pusat disiapkan oleh Biro Umum;
- Melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi petugas keamanan, petugas cleaning service, dan resepsionis meliputi alur pelayanan publik, penerapan protokol kesehatan, sanitasi ruangan, dll agar pelaksanaan pelayanan publik tatap muka dapat terlaksana dengan tertib dan sesuai ketentuan. Untuk Badan POM Pusat dilaksanakan oleh Biro Umum;
- Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat di area pelayanan publik oleh petugas dan pengguna pelayanan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pelayanan public tatap muka di lingkungan kerjanya.
- Melaksanakan seluruh ketentuan yang tercantum pada Surat Edaran dengan sebaik-baiknya.
Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Biro Hukum dan Organisasi selaku koordinator Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui Sdri. Vika (08161158627) dan Sdri. Euis (081398653362).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
Klik Disini untuk Selengkapnya