Kepada Yth.

Pengguna Layanan Publik Badan POM

di tempat

Dalam rangka mendukung Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, akan dilaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebelum pemberian pelayanan publik yang berkaitan dengan Penerbitan Surat Keterangan Impor (SKI)/ Surat Keterangan Ekspor (SKE), sesuai dengan Peraturan Badan POM No 31 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Satus Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Badan POM. Keterangan Status Wajib Pajak terdiri dari status valid atau tidak valid

Selengkapnya