Depok – Salah satu permasalahan dalam pengawasan Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan adalah masih ditemukannya pelanggaran Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) maupun tanpa izin edar di peredaran. Dalam upaya pemberantasan pelanggaran produk mengandung BKO/ Tanpa Izin Edar dibutuhkan strategi pemutusan supply selain dari pembinaan maupun pengawasan secara administratif juga dapat dilakukan melalui penegakan hukum.

Pentingnya alat bukti sangat diperlukan dalam suatu proses penegakan hukum. Salah satu alat bukti yang diperhitungkan adalah keterangan ahli, yaitu keterangan yang diberikan oleh ahli untuk membuat suatu perkara menjadi terang benderang. Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pengalaman ahli dibidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dalam memberikan keterangan sesuai teknis pengawasan yang dapat mendukung pemenuhan unsur-unsur pasal dalam pengenaan pidana, maka Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan menyelenggarakan kegiatan “In House Training: Peningkatan Kemampuan Ahli dalam Persidangan Perkara Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan”. Kegiatan berlangsung selama 2 (dua) hari pada 14 - 15 Maret 2024 secara hybrid luring dan daring diikuti oleh peserta yang berasal dari Unit Teknis Pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia.

Kegiatan dibuka oleh Bapak Mohamad Kashuri, S.Si., Apt., M.Pharm, selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Dalam pembukaan disampaikan bahwa alat bukti keterangan ahli sangat diperlukan pada setiap proses perkara pidana di pengadilan yang membutuhkan keterangan atau penjelasan dari ahli tentang suatu perkara yang tidak dapat dibuat sendiri oleh hakim atau penyidik karena pada hakikatnya keterangan itu akan membuat terang suatu perkara pidana sehingga diperlukan peningkatan kompetensi dan pengalaman sebagai ahli untuk pegawai agar dapat memberikan keterangan sesuai dengan keahlian yang dimiliki untuk memenuhi unsur-unsur pasal dalam tindak pidana sediaan farmasi (khususnya Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen kesehatan) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun tim ahli akademisi dan praktisi yang menjadi narasumber pada kegiatan hari ini adalah Ahli Pidana Hukum Kesehatan Universitas Indonesia, Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH; Perwakilan dari DITTIPIDNARKOBA Bareskrim, Kompol Dede Suhatmi, selain itu juga terdapat narasumber internal BPOM yaitu Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Dra. Rustyawati, Apt, M.Kes.Epid; Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan Organisasi, Fahmi Reza, SH; serta Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan, Ageng Hidayat, S.Kom. Narasumber menekankan peran ahli BPOM dalam pemenuhan unsur pemberkasan sesuai ketentuan pidana dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dari berbagai perspektif praktisi penegakan hukum.

Pada hari kedua pelatihan, dilakukan simulasi persidangan keterangan ahli menghadirkan Koordinator Hakim Yustisial Mahkamah Agung Dr. Riki Perdana R.W, SH, MH; Jaksa Madya Kejaksaan Agung Ikhsan, SH; Kasubdit Penuntutan Tipid narkoba dan zat adiktif Kejaksaan Agung yaitu Andri Ridwan, SH, MH; serta Penasehat Hukum Putra M Koto SH, MH sehingga dapat menghadirkan atmosfer persidangan yang sesungguhnya.

Simulasi persidangan semu dilakukan sehingga peserta pelatihan dapat memahami kondisi dalam persidangan serta dapat mempelajari teknik-teknik dalam memberikan keterangan ahli secara optimal yang dapat mendukung putusan pengadilan sehingga putusan pengadilan dengan sanksi setinggi-tingginya yang dapat memberikan efek jera. Kegiatan In House Training ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengalaman ahli BPOM, namun kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara pengawasan dan penindakan dalam memutus supply Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat / Tanpa Izin Edar melalui penegakan hukum.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan