Depok - 10 Juli 2023, Berdasarkan Peraturan Badan POM nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan, salah satu persyaratan importir Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan adalah memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab yang merupakan perpanjangan tangan Badan POM dalam mengawasi dan menjamin keamanan dan mutu Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan impor. Salah satu tugas dan fungsi apoteker penanggung jawab di sarana importir adalah memastikan penerapan cara pengelolaan dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang baik.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM, masih ditemukan adanya produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Impor yang tidak memenuhi persyaratan mutu produk. Badan POM telah menerbitkan surat peringatan terhadap Importir yang mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan namun hingga kini belum ada tindak lanjut dan tindakan perbaikan yang komprehensif dari pihak importir. Hal ini mengindikasikan masih rendahnya pemahaman importir akan pentingnya cara pengelolaan dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang baik.
Dalam upaya meningkatkan kemampuan dan pemahaman importir tentang cara pengelolaan dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang baik dan penjaminan keamanan dan mutu produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Impor, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan menyelenggarakan kegiatan “Bimbingan Teknis Pengelolaan Sediaan Farmasi Bagi Importir dalam rangka Penjaminan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan” yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2023 dan diikuti oleh 30 Importir Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Pengawasan Obat Tradisinal dan Suplemen Kesehatan yang diwakili oleh Ketua Tim Pengawasan Ekspor Impor Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan. Dalam pembukaan disampaikan bahwa penjaminan mutu dan keamanan produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan impor memiliki tantangan tersendiri dibanding produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dalam negeri. Disamping pemenuhan aspek pengelolaan dan distribusi produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang baik, hendaknya importir memiliki perjanjian kerja sama dengan manufaktur Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan impor untuk kemudahan komunikasi dan akses dokumen mutu produk sebagai salah satu upaya penjaminan mutu dan keamanan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan impor.
Narasumber dalam kegiatan ini antara lain Ketua Tim Ketua Tim Kerja Penilaian dan Bimbingan Teknis Fasilitas Distribusi dan Pelayanan Obat, Bahan Obat dan NPP, Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor yang menyampaikan materi tentang titik kritis pengelolaan sediaan farmasi. Disamping itu, terdapat juga Tim Ahli CPOTB Badan POM yang memaparkan materi tentang penyusunan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) Management System untuk mengidentifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan yang relevan, efektif dan sesuai dengan akar masalah.
Dengan diselenggarakannya bimbingan teknis ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman dan kemampuan importir Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dalam pengelolaan dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang baik sehingga akan didapatkan produk yang aman dan bermutu untuk perlindungan masyarakat Indonesia.
Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan