Salam sehat #SahabatBPOM,
Untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan media penyiaran terkait ketentuan iklan dan penandaan Obat Bahan Alam, BPOM melalui Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Dalam Rangka Pemenuhan Regulasi Iklan Dan Penandaan Bagi Umk Obat Bahan Alam di Medan (29/04)
Kegiatan yang dilaksanakan secara luring ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari pelaku usaha UMK Obat Bahan Alam, lintas sektor terkait, asosiasi dan media penyiaran lokal di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yang menyampaikan bahwa BPOM akan terus mengawal pelaku usaha dalam menyampaikan informasi label dan iklan produk yang benar kepada masyarakat.
Diharapkan melalui pelaksanaan kegiatan ini dapat menghasilkan perbaikan dalam penandaan dan iklan produk yang disampaikan oleh pelaku usaha untuk masyarakat.
Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan