Banyuwangi – BPOM bekerja sama dengan Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya dan Loka POM di Kabupaten Jember, serta Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar, Kabupaten Banyuwangi, melakukan penindakan terhadap pabrik obat tradisional ilegal. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat setempat bahwa terdapat pabrik obat tradisional ilegal yang diduga memproduksi obat tradisional mengandung bahan berbahaya ataupun substandar.

“Kami melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Pada Hari Kamis, 9 Maret 2023, BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kami kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 2 (dua) gudang yang menyimpan produk ilegal yaitu di Dusun Kumendung RT. 02/RW. 03, Desa Kumendung dan Dusun Sumberjoyo RT.004/RW. 001, Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.” ungkap Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam penjelasan persnya yang dilakukan di lokasi temuan pada Senin (13/03/2023).

Dari operasi penindakan tersebut, ditemukan barang bukti produk jadi Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus (16.120 botol) senilai Rp564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp136,6 juta. Selain itu, ditemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp400 juta serta tungku produksi senilai Rp150 juta. Total nilai temuan di lokasi tersebut mencapai Rp1.407.920.000 (satu miliar empat ratus tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Produk ilegal ini telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

“Semua barang bukti telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi, dan kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka,” papar Kepala BPOM lebih lanjut. Menurut Kepala BPOM, pemilik barang bukti yang diduga berinisial SJO sebelumnya pernah ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pada sekitar Bulan Juli tahun 2021 lalu. Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah produk Tawon Klanceng, berdasarkan hasil uji terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon yang juga serupa dengan hasil uji kandungan BKO pada temuan jamu ilegal kali ini.

Fenilbutazon merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis). Bahan Kimia obat ini dilarang ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu. Apabila bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke dalam produk seperti jamu tanpa ditujukan untuk indikasi yang jelas dan dosis sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat berisiko terhadap kesehatan dan menimbulkan efek samping, seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung, dan gagal ginjal.

Produk Jamu Tawon Klanceng Pegal Linu Husada dengan nomor izin edar TR 143676881 produksi CV Putri Husada merupakan produk yang telah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tanggal 9 Juni 2015. Produk ini juga telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar Public Warning Nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015. Kegiatan produksi di pabrik obat tradisional ilegal tersebut sama sekali tidak tidak menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), terutama dari aspek higiene sanitasi. Produk obat tradisional ini diproduksi tanpa memperhatikan aspek keamanan, khasiat, dan mutu. Berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi obat tradisional ilegal tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana. Pertama, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kedua, yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengonsumsi obat tradisional ilegal/mengandung BKO serta selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas, atau rumah sakit terdekat. Masyarakat juga harus menggunakan obat sesuai dengan aturan pakai. Untuk pembelian obat tradisional secara online, pastikan hanya dilakukan melalui platform elektronik yang tepat dan dipercaya dan sebaiknya telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, produk telah memiliki Izin edar BPOM, serta belum melebihi masa Kedaluwarsa.